Likuiditas Perbankan Menguat, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Bunga Simpanan 13 SMV

Likuiditas Perbankan Menguat, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Bunga Simpanan 13 SMV
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan batas bunga simpanan 80 persen dari BI-Rate untuk 13 Satuan Kerja Milik Vertikal (SMV) di lingkungan Kementerian Keuangan, berlaku September 2026.

EKONOMI360.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mematok bunga simpanan tiap SMV di bawah kementeriannya sebesar 80% dari BI-Rate. Aturan ini berlaku mulai September 2026.

Tekan Biaya Dana Perbankan

Purbaya menyebut kebijakan ini sebagai insentif tak langsung dari sisi fiskal. Langkah tersebut dinilai efektif untuk menekan biaya dana (cost of fund) perbankan.

"Itu menekan cost of capital perbankan, yang otomatis menekan rate ke bawah," tuturnya, Kamis (3/9/2026).

Selama ini, Badan Layanan Umum (BLU) menjadi salah satu deposan dengan bunga simpanan khusus (special rate) yang tinggi. Saat ini, ada 13 SMV di bawah Kementerian Keuangan.

Purbaya menambahkan, sejumlah SMV di antaranya menikmati special rate hingga 9%. Padahal, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mematok tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di rentang 2%–6,5%.

Porsi Simpanan Special Rate Masih 30%

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan, pemberian special rate untuk deposan besar memang kerap menjadi sorotan. Meski nilainya terus berkurang, porsi simpanan dengan special rate saat ini masih berkisar 30% dari total simpanan perbankan.

Karena itu, kebijakan Kemenkeu ini diharapkan menjadi pionir perubahan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index