SAMARINDA — Kontrak kerja sama pengelolaan kawasan Lembuswana dengan pihak swasta resmi berakhir pada 26 Juli 2026. Setelah itu, aset seluas 6,8 hektare di Jalan M Yamin dan Jalan Mayor Jenderal S Parman itu berpindah tangan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) pada masa transisi.
Peralihan ini bukan akhir dari pekerjaan rumah. Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Samarinda, M Darlis Pattalongi, mengingatkan bahwa pengelolaan oleh BUMD harus lebih baik dari era swasta. Ia menyorot dua kelemahan klasik yang kerap muncul saat aset bisnis dipegang pemerintah: profesionalisme dan pertanggungjawaban.
"Jangan sampai pengelolaannya tidak lebih baik daripada ketika dikelola swasta," tegas Darlis, Rabu (19/8/2026).
Nilai Aset Capai Rp 702 Miliar, Potensi Tembus Rp 1 Triliun
Lembuswana bukan aset kecil. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mencatat nilai lahan kawasan ini mencapai Rp 702,079 miliar. Angka itu belum termasuk bangunan utama mal dan sekitar 150 unit ruko yang tersebar dalam sembilan klaster.
Jika seluruh bangunan dan fasilitas dihitung, nilai total kawasan diperkirakan menembus Rp 1 triliun. Namun, angka tersebut masih menunggu proses audit dan appraisal final sebelum menjadi nilai resmi.
Bukan Sekadar Mal, Targetnya Naikkan Pendapatan Asli Daerah
Darlis menilai aset sebesar itu tidak boleh sekadar dipertahankan sebagai pusat perbelanjaan. Kawasan ini harus menjadi aset produktif yang berkontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.
"Kawasan Lembuswana ini memang menjadi harapan kita untuk meningkatkan PAD kita," ujarnya.
Pemprov Kaltim sendiri tengah mengarahkan pengembangan Lembuswana menjadi lifestyle hub. Konsepnya tidak lagi sekadar mal konvensional, melainkan ruang untuk kegiatan komunitas, hiburan, keluarga, hingga semi-outdoor. Sejumlah tenant besar seperti Matahari Department Store, Gramedia, KFC, dan Bank Kaltimtara masih bertahan. Beberapa calon penyewa seperti CGV Cinema, Mr DIY, dan Kopi Kenangan juga masih dalam penjajakan.
Evaluasi Skema BOT dan Pengawasan SDM
Pengalaman kerja sama hampir tiga dekade dengan PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) melalui skema Build Operate Transfer (BOT) menjadi bahan evaluasi. Darlis menilai pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyalahkan skema BOT jika kontribusi ke daerah dianggap kurang maksimal, karena hak dan kewajiban sudah tertuang dalam perjanjian.
Namun, ia menekankan bahwa perjanjian bisa di