Purbaya Audit Restitusi Pajak Rp361 Triliun Perketat Pengawasan

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:48:27 WIB
Purbaya Audit Restitusi Pajak Rp361 Triliun Perketat Pengawasan

JAKARTA - Sorotan terhadap besarnya nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka restitusi yang tercatat sepanjang 2025 perlu ditelusuri secara lebih ketat. 

Di tengah upaya memperkuat penerimaan negara, pemerintah tidak ingin proses restitusi justru menjadi celah yang melemahkan kinerja fiskal. Karena itu, pengawasan terhadap restitusi pajak, terutama yang bernilai besar, akan diperketat melalui audit mendalam.

Sepanjang 2025, nilai restitusi pajak tercatat mencapai Rp361 triliun. Angka tersebut dinilai terlalu besar jika tidak dikendalikan dengan baik. 

Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa besarnya restitusi tersebut merupakan akumulasi dari kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari dua tahun sebelumnya dan baru dibukukan pada 2025.

Restitusi Jumbo Jadi Perhatian Pemerintah

Purbaya menyampaikan bahwa proses restitusi pajak ke depan akan berada di bawah pengawasan yang lebih ketat. Ia menegaskan bahwa khusus untuk restitusi dalam jumlah besar, pemerintah akan melakukan pengecekan secara menyeluruh. Menurutnya, selama ini terdapat akumulasi restitusi yang kurang terkontrol.

“Yang tahun lalu tuh ada [restitusi] dua tahun sebelumnya ditumpuk ke [2025] dan enggak dikontrol restitusinya. Sekarang saya kontrol restitusinya dalam pengertian gini, yang besar-besar saya akan lihat betul,” terangnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa restitusi benar-benar diberikan sesuai ketentuan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada potensi penyimpangan dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Audit Mendalam Terhadap Restitusi Tahun Lalu

Tidak hanya fokus pada kebijakan restitusi ke depan, Purbaya juga menegaskan akan meninjau ulang pembayaran restitusi yang telah dilakukan pada 2025. Ia menyebut audit akan dilakukan terutama pada restitusi dengan nilai besar, guna memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan.

“Tahun lalu yang besar-besar akan saya suruh audit, orang-orang saya ada yang main apa enggak. Kami serius lah,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah yang ingin menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Purbaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menilai pengawasan ketat menjadi kunci agar penerimaan negara tidak tergerus oleh praktik yang tidak semestinya.

Audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur restitusi pajak, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan fiskal ke depan.

Peluang Penerimaan Pajak Masih Terbuka

Di sisi lain, Purbaya melihat adanya peluang bagi penerimaan pajak untuk tumbuh lebih tinggi pada 2026. Berdasarkan hitungan kasarnya, jika tidak ada tekanan besar dari restitusi jumbo, penerimaan pajak tahun depan berpotensi mencapai Rp2.492 triliun. Angka ini bahkan melampaui target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Perhitungan tersebut telah disampaikan Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu pekan lalu. Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan tetap ada, terutama karena basis penerimaan pajak pada 2025 tergolong rendah.

Masalahnya, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target APBN yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Kondisi ini membuat upaya mengejar target 2026 membutuhkan kerja keras dan strategi yang lebih agresif.

Optimisme di Tengah Tantangan Penerimaan

Hitungan Purbaya didasarkan pada asumsi bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dalam 11 bulan ke depan dapat menyamai kinerja Januari 2026. Pada bulan tersebut, penerimaan pajak tumbuh sebesar 30,8% secara tahunan dibandingkan Januari 2025.

Menurut Purbaya, meskipun target penerimaan pajak kerap dianggap sulit dicapai, peluang tetap terbuka jika kinerja pertumbuhan dapat dijaga secara konsisten. Ia menegaskan bahwa sinyal optimisme tersebut disampaikan berdasarkan perhitungan kasar, bukan tanpa dasar.

“Kami kasih sinyal bahwa yang katanya enggal mungkin itu, dengan hitungan kasar, masih bisa, artinya peluang itu ada. Saya enggak tahu, saya harus kerja keras untuk mencapai itu. Tetapi, probability, peluang itu ada. Gitu aja,” pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat terhadap restitusi pajak dan upaya mendorong pertumbuhan penerimaan, pemerintah berharap fondasi fiskal dapat diperkuat. Langkah audit restitusi ini sekaligus menjadi pesan bahwa pengelolaan pajak akan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, demi menjaga ruang fiskal yang sehat bagi pembangunan nasional.

Terkini

Metode Diet 30-30-30 untuk Menurunkan Berat Badan Efektif

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:51:52 WIB

11 Camilan Manis Sehat Redam Keinginan Gula Menurut Ahli

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:51:51 WIB

Pancake Teflon Praktis Cuma 3 Bahan Tanpa Susu

Selasa, 10 Februari 2026 | 11:51:50 WIB