Short Selling Kembali Aktif 15 September 2026, BEI Umumkan Jadwalnya

Rabu, 16 September 2026 | 12:43:31 WIB
BEI mengaktifkan kembali transaksi short selling mulai 15 September 2026 setelah ditunda sejak 17 September 2025.

EKONOMI360.ID — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengaktifkan kembali transaksi short selling mulai 15 September 2026, setelah sempat tertunda sejak 17 September 2025. Kebijakan ini membuka peluang bagi investor untuk memperoleh keuntungan saat harga saham turun, dengan mekanisme pinjam-meminjam efek.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kembali transaksi short selling sejak 15 September 2026. Kebijakan ini mengakhiri masa penundaan yang berlangsung sejak 17 September 2025, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa kali memperpanjang penundaan tersebut, terakhir pada 13 Maret 2026.

Bursa juga akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sesuai ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Daftar itu dijadwalkan terbit 28 September 2026 dan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Apa Itu Transaksi Short Selling?

Short selling adalah transaksi penjualan saham yang belum dimiliki investor pada saat transaksi jual dilakukan. Investor kemudian wajib menyediakan atau membeli kembali efek tersebut untuk menyelesaikan posisinya.

Praktiknya dilakukan lewat mekanisme pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek yang memiliki fasilitas short selling. Investor perlu membuka rekening efek short selling dan menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek sebelum bertransaksi.

Mekanisme ini hanya berlaku untuk saham yang memenuhi ketentuan short selling, dan penyelesaian posisinya bisa dilakukan pada hari bursa yang berbeda. Intinya, investor menjual saham pinjaman saat harga relatif tinggi, lalu membelinya kembali setelah harga turun. Selisih harga jual dan beli kembali menjadi sumber keuntungan, setelah dikurangi biaya transaksi dan biaya pinjam efek.

Syarat dan Jaminan Awal

Investor harus bertransaksi melalui Anggota Bursa yang memiliki lisensi menyediakan layanan short selling. Selain memahami hak dan kewajiban, investor wajib menyediakan jaminan awal.

Mengutip laman BEI, jaminan awal untuk transaksi margin dan/atau short selling dapat berupa 50% dari nilai transaksi atau Rp50 juta, sesuai ketentuan yang dipersyaratkan Anggota Bursa. Short selling juga tidak bisa dilakukan pada semua saham yang tercatat di BEI, melainkan hanya efek yang masuk dalam Daftar Efek Short Selling.

Penjualan dilakukan pada harga terakhir yang terbentuk atau last done price. Karena saham yang dijual belum dimiliki, investor berkewajiban memperoleh saham tersebut melalui mekanisme yang diperbolehkan untuk memenuhi penyelesaian transaksi.

Ilustrasi Keuntungan dan Biaya

BEI memberikan gambaran sederhana: investor melakukan short selling saham senilai Rp1 juta saat harga masih tinggi. Jika harga saham turun 10%, investor bisa membeli kembali saham itu sekitar Rp900 ribu, sehingga selisih harga jual dan beli kembali mencapai Rp100 ribu.

Angka itu belum menjadi keuntungan bersih. Dalam ilustrasi BEI, bila posisi short selling ditutup setelah 20 hari, muncul biaya pinjam efek dengan asumsi bunga 15% per tahun sebesar Rp8.333. Ada pula biaya transaksi jual Rp1.433 dan biaya transaksi beli Rp390.

Setelah semua biaya dikurangi, keuntungan bersih dalam ilustrasi tersebut menjadi sekitar Rp89.844, atau sekitar 8,98% dari nilai transaksi short selling.

Short Selling Reguler vs Intraday

Selain short selling reguler, investor mengenal Intraday Short Selling (IDSS). Perbedaan utamanya terletak pada waktu penyelesaian posisi.

Pada short selling reguler, posisi short dapat tetap terbuka lebih dari satu Hari Bursa. Mekanisme inilah yang kembali diaktifkan BEI per 15 September 2026, dengan daftar efek yang akan diperbarui secara berkala oleh bursa.

Bagi investor ritel, pemahaman menyeluruh atas hak, kewajiban, dan risiko menjadi kunci sebelum masuk ke instrumen ini. Pengaktifan kembali short selling menandai kembalinya salah satu instrumen yang selama ini absen dari perdagangan harian di bursa saham Indonesia.

Tags

Terkini