JAKARTA - Menjelang perayaan Idul Fitri, berbagai lembaga keuangan biasanya menyesuaikan jadwal operasionalnya agar selaras dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan aktivitas sistem keuangan tetap berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri perbankan dan masyarakat yang memanfaatkan layanan keuangan.
Bank Indonesia sebagai bank sentral juga melakukan pengaturan khusus terhadap jadwal kegiatan operasionalnya selama periode Lebaran. Langkah ini bertujuan agar infrastruktur transaksi perbankan tetap tersedia, meskipun sebagian layanan dihentikan sementara mengikuti periode libur nasional.
Penyesuaian operasional tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta memastikan kelancaran berbagai aktivitas transaksi masyarakat selama momentum hari raya.
Di sisi lain, pengaturan jadwal ini juga memberikan panduan bagi perbankan dan pelaku industri keuangan dalam menyesuaikan layanan mereka kepada nasabah.
Bank Indonesia (BI) mengubah jadwal kegiatan operasionalnya pada Idul Fitri 2026 menyesuaikan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kegiatan operasional pada Lebaran 2026 tetap dilaksanakan BI untuk menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat.
Jadwal operasional khusus diterapkan BI selama 18–24 Maret 2026.
Kemudian pada 25 Maret 2026, kegiatan operasional BI akan kembali ke jadwal normal.
"Pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Penyesuaian Operasional BI Selama Periode Lebaran
Penyesuaian jadwal operasional Bank Indonesia dilakukan agar aktivitas sistem pembayaran tetap berjalan secara terkontrol selama masa libur panjang Idul Fitri. Dalam periode tersebut, sejumlah layanan operasional dihentikan sementara, sementara beberapa sistem pembayaran tetap berjalan untuk mendukung transaksi masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan sistem keuangan nasional agar tetap stabil meskipun terjadi peningkatan aktivitas ekonomi selama periode Lebaran.
Bank sentral juga memastikan bahwa infrastruktur pembayaran digital tetap tersedia sehingga masyarakat tetap dapat melakukan transaksi secara aman dan lancar.
Dengan adanya pengaturan jadwal ini, pelaku industri keuangan dapat menyesuaikan aktivitas operasional mereka selama masa libur nasional.
Layanan Sistem Pembayaran Yang Tetap Beroperasi
Meski beberapa layanan dihentikan sementara, Bank Indonesia tetap memastikan sistem pembayaran yang bersifat digital dapat terus digunakan oleh masyarakat.
Salah satu layanan yang tetap beroperasi adalah BI FAST, yang memungkinkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran secara cepat dan real time.
Keberadaan layanan ini dinilai penting karena masyarakat saat ini semakin banyak menggunakan transaksi digital dalam aktivitas sehari-hari, termasuk selama periode libur Lebaran.
Dengan tetap beroperasinya sistem pembayaran tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transfer dana maupun berbagai transaksi keuangan lainnya melalui layanan perbankan digital.
Daftar Jadwal Operasional BI Selama Idul Fitri
Berikut jadwal operasional Bank Indonesia selama periode 18–24 Maret 2026 sebagaimana dilansir dari laman resminya:
1. Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI Real Time Gross Settlement (BI RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI ETP) tidak beroperasi.
2. Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tidak beroperasi.
3. Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1 Lebaran) akan diselesaikan settlement-nya pada 25 Maret 2026.
4. Layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI FAST) tetap beroperasi penuh.
5. Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan.
6. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan.
7. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valuta asing (valas) ditiadakan.
8. Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) tidak diterbitkan.
9. Kurs Acuan Non-USD atau IDR tidak diterbitkan.
10. Kurs BI menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
11. Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), Compounded IndONIA, dan IndONIA Index tidak terbit.
Kegiatan Operasional Kembali Normal Setelah Libur
Setelah periode libur Idul Fitri berakhir, Bank Indonesia akan kembali menjalankan kegiatan operasional seperti biasa. Hal ini dijadwalkan mulai berlaku pada 25 Maret 2026.
Dengan kembali normalnya jadwal operasional, seluruh layanan sistem pembayaran, kegiatan moneter, hingga berbagai aktivitas keuangan lainnya akan kembali berjalan sesuai prosedur reguler.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa pengaturan operasional di masing-masing institusi sektor keuangan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga. Artinya, bank maupun lembaga keuangan lain dapat menentukan kebijakan operasionalnya sendiri selama periode libur tersebut.
Penyesuaian jadwal operasional ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri keuangan sekaligus membantu masyarakat memahami layanan apa saja yang tersedia selama masa libur Lebaran.
Melalui pengelolaan operasional yang terencana, Bank Indonesia berupaya memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas transaksi masyarakat selama momentum Idul Fitri.