BPJPH Sosialisasikan Wajib Halal ke Perwakilan RI di 33 Negara

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:13:51 WIB
BPJPH Sosialisasikan Wajib Halal ke Perwakilan RI di 33 Negara

JAKARTA - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, pemerintah mulai memperluas sosialisasi hingga ke perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri. 

Langkah ini dilakukan agar kebijakan halal nasional tidak hanya dipahami di dalam negeri, tetapi juga diketahui secara menyeluruh oleh para mitra dagang dan perwakilan Indonesia di pasar internasional.

 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pun menggelar sosialisasi implementasi kebijakan wajib halal kepada perwakilan perdagangan RI di 33 negara.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari persiapan menjelang penerapan kebijakan wajib halal yang dipastikan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. 

Selain membahas aspek implementasi, forum ini juga menegaskan bahwa kebijakan halal Indonesia kini memiliki dimensi yang lebih luas, bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan keagamaan, tetapi juga menyentuh strategi ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam industri halal global. 

Karena itu, peran perwakilan perdagangan di luar negeri dinilai sangat penting untuk memperkuat pemahaman internasional terhadap sistem jaminan produk halal Indonesia.

BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyosialisasikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal kepada perwakilan perdagangan Indonesia di 33 negara. Kegiatan yang dilaksanakan secara hibrida itu dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait dan jajaran BPJPH, Kamis.

Dalam arahannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan. 

Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa seluruh pelaku usaha, pemangku kepentingan, hingga perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri harus mulai mempersiapkan diri sejak sekarang.

Menurut Haikal, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia yang telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto. 

Pengembangan itu kemudian terus diperkuat pada masa kepemimpinan berikutnya, termasuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.

Pada masa Presiden Prabowo Subianto, BPJPH diperkuat secara kelembagaan dan sertifikasi halal diberlakukan secara mandatory. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan sistem jaminan produk halal kini telah memasuki fase yang lebih tegas dan terstruktur, dengan landasan kelembagaan yang semakin kuat.

Melalui sosialisasi ini, BPJPH ingin memastikan bahwa seluruh pihak, termasuk perwakilan perdagangan di luar negeri, memahami secara utuh bahwa tenggat waktu implementasi sudah ditetapkan. Dengan demikian, proses komunikasi kepada mitra internasional juga dapat dilakukan lebih awal dan lebih efektif.

Halal Disebut Bukan Sekadar Urusan Agama Semata

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Haikal Hasan juga menegaskan bahwa penguatan jaminan produk halal tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keagamaan. 

Menurutnya, halal kini telah menjadi bagian penting dari strategi ekonomi nasional, sekaligus berkaitan erat dengan perkembangan industri halal global yang terus tumbuh, terutama pada sektor makanan dan minuman.

Penekanan ini menjadi penting karena kebijakan wajib halal sering kali dipahami secara terbatas hanya sebagai kewajiban religius. Padahal, dalam konteks yang lebih luas, sertifikasi halal juga berkaitan dengan kepastian usaha, perlindungan konsumen, dan daya saing produk di pasar global. 

Dengan semakin besarnya pasar halal dunia, Indonesia dinilai perlu memperkuat posisinya melalui sistem jaminan yang jelas dan diakui.

Penggunaan label halal pada produk bersertifikat halal dan keterangan tidak halal pada produk nonhalal berfungsi untuk melindungi konsumen produk secara adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak sesuai pilihan masing-masing.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan halal bukan untuk membatasi pilihan, melainkan justru untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat. 

Dengan adanya penandaan yang jelas, konsumen dapat menentukan pilihan secara tepat, sementara pelaku usaha juga memiliki kepastian regulasi dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Karena itu, sosialisasi kepada perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri menjadi langkah strategis agar narasi mengenai kebijakan halal Indonesia dapat disampaikan dengan benar kepada mitra dagang internasional. 

Hal ini penting agar kebijakan tersebut dipahami sebagai bagian dari tata kelola perdagangan modern yang memberi kepastian dan perlindungan bagi semua pihak.

Kerja Sama Internasional Diperkuat Lewat Pengakuan Lembaga Halal

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH Abd Syakur menyampaikan perkembangan kerja sama internasional dalam sistem jaminan produk halal Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah membangun jejaring kerja sama yang cukup luas dengan berbagai lembaga halal luar negeri.

Ia mengatakan, Indonesia telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lebih dari 114 lembaga halal luar negeri, serta didukung oleh jaringan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di dalam negeri.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi halal produk impor sekaligus memperkuat pengakuan internasional terhadap sistem jaminan produk halal Indonesia. 

Dengan adanya MRA, proses pengakuan terhadap lembaga halal luar negeri dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi, sehingga arus masuk produk ke Indonesia tetap dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks perdagangan internasional, aspek ini sangat penting karena kebijakan wajib halal tidak hanya menyangkut produk dalam negeri, tetapi juga produk impor yang masuk ke pasar Indonesia. 

Karena itu, penguatan jejaring internasional menjadi salah satu fondasi agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa menghambat hubungan dagang.

Selain memperkuat kelancaran proses sertifikasi, kerja sama ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia ingin menempatkan sistem jaminan produk halalnya sebagai sistem yang kredibel dan diakui secara global. Dengan demikian, kepercayaan terhadap standar halal Indonesia dapat terus meningkat di mata dunia.

Perwakilan Dagang Didorong Jadi Ujung Tombak Promosi Halal Indonesia

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arief Wibisono menegaskan pentingnya peran perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri sebagai ujung tombak dalam mempromosikan produk halal Indonesia di pasar global.

Ia juga mengajak seluruh perwakilan perdagangan untuk berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia 2026 yang akan diselenggarakan pada Oktober 2026 mendatang. Dalam ajang itu, Arief mendorong sosialisasi kebijakan halal Indonesia kepada para mitra dagang di negara penempatan masing-masing.

Dalam sesi pemaparan implementasi kewajiban sertifikasi halal, Direktur Standardisasi Halal BPJPH Heny Rusmiyati menjelaskan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada 18 Oktober 2026. Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama para peserta, khususnya perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi kebijakan wajib halal, khususnya dalam konteks perdagangan internasional dan arus masuk produk dari luar negeri ke Indonesia. 

Melalui kegiatan itu, para perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri diharapkan dapat memahami secara komprehensif kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat peran perwakilan perdagangan dalam menyosialisasikan kebijakan halal Indonesia kepada mitra internasional. Dengan demikian, para perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri juga dapat mendukung upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Terkini