Lebih Dari 7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

Jumat, 13 Maret 2026 | 12:06:03 WIB
Lebih Dari 7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan menjadi kewajiban penting bagi masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak. Setiap tahun, pemerintah melalui otoritas perpajakan mendorong masyarakat untuk menyampaikan laporan pajak secara tepat waktu guna memastikan kepatuhan sekaligus menjaga penerimaan negara.

Proses pelaporan pajak kini semakin mudah dilakukan seiring dengan pengembangan sistem administrasi perpajakan berbasis digital. Berbagai layanan daring memungkinkan wajib pajak melaporkan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Melalui sistem digital tersebut, pemerintah juga dapat memantau perkembangan kepatuhan pajak masyarakat secara lebih cepat dan akurat. Hingga pertengahan Maret tahun ini, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan menunjukkan angka yang cukup signifikan.

Data tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mencatat jutaan wajib pajak telah memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya untuk tahun pajak 2025.

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Terus Bertambah

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 7.723.526 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 12 Maret 2026.

Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sebagian besar laporan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan.

Berdasarkan data yang dihimpun DJP, pelaporan SPT dengan tahun buku Januari hingga Desember didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Rinciannya terdiri dari 6.856.710 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 705.138 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

“Lalu 160.195 wajib pajak badan dengan pelaporan dalam rupiah, serta 128 wajib pajak badan yang melaporkan dalam dollar AS,” kata Inge.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pelaporan SPT oleh individu masih menjadi kontributor terbesar dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan

Selain wajib pajak orang pribadi, sejumlah perusahaan juga telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan mereka. Untuk wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku Januari hingga Desember, tercatat terdapat 160.195 laporan SPT yang disampaikan dalam mata uang rupiah.

Sementara itu, terdapat pula 128 wajib pajak badan yang melaporkan kewajiban pajaknya menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat. Di sisi lain, terdapat juga wajib pajak badan dengan tahun buku yang berbeda dari periode kalender umum.

Kelompok wajib pajak ini mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025. Dalam kategori tersebut, tercatat sebanyak 1.334 SPT badan dilaporkan menggunakan rupiah. Sementara itu, terdapat 21 SPT badan yang dilaporkan menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat.

Data ini menunjukkan bahwa pelaporan pajak tidak hanya berasal dari individu, tetapi juga dari sektor korporasi yang turut berkontribusi terhadap kepatuhan perpajakan nasional.

Aktivasi Akun Coretax DJP

Selain perkembangan pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal sebagai Coretax DJP.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan serta memperkuat pengelolaan data perpajakan secara digital. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.146.343 pengguna.

Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan sistem tersebut untuk berbagai keperluan administrasi pajak. Data DJP mencatat sebanyak 15.111.801 akun Coretax berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, terdapat 944.012 akun yang berasal dari wajib pajak badan. Kemudian terdapat pula 90.304 akun dari instansi pemerintah yang telah mengaktivasi sistem tersebut.

Sementara itu, sebanyak 226 akun berasal dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Peningkatan aktivasi akun tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi layanan perpajakan mulai dimanfaatkan secara luas oleh berbagai kelompok wajib pajak.

Imbauan Pelaporan Pajak Lebih Awal

Melihat tingginya jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT, Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan pajak hingga mendekati batas waktu.

DJP sebelumnya telah mengimbau wajib pajak agar menyampaikan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari potensi kendala teknis pada sistem pelaporan daring.

Ketika mendekati batas waktu pelaporan, jumlah pengguna yang mengakses sistem biasanya meningkat secara signifikan sehingga dapat memengaruhi kinerja layanan.

Dengan melaporkan pajak lebih awal, wajib pajak dapat menghindari risiko keterlambatan pelaporan sekaligus memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu.

Selain itu, pelaporan lebih awal juga membantu otoritas pajak dalam mengelola sistem administrasi secara lebih stabil.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memperkuat sistem perpajakan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital.

Melalui berbagai pembaruan sistem serta peningkatan layanan digital, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

Terkini