Kebijakan Free Float 15 Persen Tidak Akan Kurangi Minat IPO

Jumat, 06 Februari 2026 | 10:00:56 WIB
Kebijakan Free Float 15 Persen Tidak Akan Kurangi Minat IPO

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bahwa kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen tidak akan mengurangi minat perusahaan untuk melantai di bursa saham. 

Kebijakan ini diperkirakan tidak akan menghalangi calon emiten untuk melaksanakan penawaran umum perdana (IPO) mereka, bahkan diharapkan dapat mendorong kualitas perusahaan yang lebih baik.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, ia menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang terdaftar di bursa. 

Hasan juga menekankan bahwa meskipun ada perubahan pada peraturan ini, OJK akan terus memantau dan mendukung calon emiten untuk memenuhi standar yang lebih baik.

Penerapan Free Float 15 Persen Tidak Akan Menghalangi Minat IPO

Seiring dengan kebijakan baru yang mewajibkan perusahaan untuk memiliki minimum free float sebesar 15 persen, banyak yang mempertanyakan apakah hal ini akan mengurangi jumlah perusahaan yang tertarik untuk melakukan IPO. Namun, OJK yakin hal tersebut tidak akan mengurangi minat pelaku usaha yang ingin mencatatkan sahamnya di bursa.

Menurut Hasan Fawzi, setiap calon emiten yang berminat untuk IPO sudah tentu akan mempersiapkan diri dengan mematuhi kebijakan tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa perusahaan yang sebelumnya mungkin merencanakan free float di bawah 15 persen, kini akan menyesuaikan rencana mereka agar sesuai dengan ketentuan baru ini.

 Sebagai langkah awal, perusahaan harus lebih dahulu memahami penerapan free float yang baru agar dapat menyesuaikan strategi mereka.

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga sudah menyiapkan peraturan baru terkait dengan pencatatan saham. Peraturan Nomor I-A yang mengatur pencatatan saham dan efek selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, saat ini sedang dalam proses penyesuaian dan rencananya akan diberlakukan mulai Maret 2026. Hal ini memberikan waktu bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Menjaga Kualitas Perusahaan Melalui Kebijakan Free Float

Dengan adanya kebijakan free float 15 persen, OJK tidak hanya fokus pada jumlah perusahaan yang masuk bursa, tetapi lebih pada kualitas perusahaan itu sendiri. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan yang tercatat di bursa memiliki saham yang cukup likuid untuk diperdagangkan di pasar, sehingga meningkatkan kredibilitas dan daya tarik perusahaan tersebut.

Hasan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengutamakan kualitas dari setiap perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pencatatan saham. 

Selain itu, perusahaan-perusahaan yang sudah masuk dalam pipeline IPO akan tetap diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, tanpa perlu menunggu aturan baru.

Selain itu, Hasan juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menghalangi para calon emiten untuk melakukan IPO. Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang telah melalui proses pencatatan efek, akan tetap dilayani berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat mereka mengajukan permohonan.

Penyesuaian dengan Kebijakan Buyback dan Free Float

Beberapa pihak mungkin berpikir bahwa aturan free float 15 persen akan bertentangan dengan kebijakan buyback, tetapi menurut Hasan, kedua aturan tersebut tidak saling bertentangan. 

Kebijakan buyback yang selama ini berlaku tetap mengacu pada izin yang diberikan oleh otoritas, sementara kebijakan free float adalah batas minimum yang harus dipenuhi perusahaan.

Hasan menjelaskan bahwa emiten yang memiliki jumlah saham beredar jauh di atas 15 persen memiliki fleksibilitas lebih dalam melakukan buyback kapan saja. 

Sebaliknya, bagi emiten yang mendekati batas minimum free float, ruang untuk melakukan buyback lebih terbatas. Meski demikian, perusahaan yang melakukan buyback tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai izin buyback dan dalam koridor yang telah ditetapkan.

OJK juga mengingatkan bahwa izin buyback yang diberikan pada beberapa perusahaan sebelumnya untuk menyesuaikan kondisi pasar belum dicabut. 

Oleh karena itu, perusahaan masih dapat melakukan buyback sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ada, asalkan pemenuhan batas minimum free float 15 persen tetap terjaga.

Transisi yang Terstruktur untuk Calon Emiten

Dalam rangka menghadapi perubahan kebijakan ini, OJK memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian. Bagi perusahaan yang sudah masuk dalam pipeline IPO, mereka tetap akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini memberi kesempatan bagi calon emiten untuk menyelaraskan rencana IPO mereka dengan kebijakan free float minimum yang baru.

Penerapan kebijakan baru ini tidak hanya memastikan likuiditas pasar yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan standar bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham Indonesia. 

Oleh karena itu, meskipun kebijakan ini membutuhkan beberapa penyesuaian, OJK yakin bahwa kualitas perusahaan yang tercatat di bursa akan meningkat, memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia.

Terkini

Red Rocks Dinobatkan Sebagai Venue Konser Terindah Dunia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:30:53 WIB

5 Rekomendasi Jenis Susu Paling Sehat Menurut Ahli Gizi

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:30:51 WIB

7 Makanan Alami Efektif Menahan Rasa Lapar Lebih Lama

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:30:45 WIB

Salmon Dan Kembung Mana Lebih Unggul Kandungan Nutrisinya

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:30:41 WIB