JAKARTA - Pergerakan harga daging di pasar kembali menjadi perhatian pemerintah menjelang meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat. Lonjakan harga, khususnya pada komoditas daging sapi dan daging kerbau, dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak merugikan konsumen.
Pemerintah pun menegaskan bahwa mekanisme pengendalian harga telah ditetapkan melalui Harga Acuan Pembelian (HAP) yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Di tengah dinamika harga tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pertanian meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam pengawasan di lapangan.
Jika ditemukan pedagang yang menjual daging kerbau beku di atas harga acuan yang telah ditetapkan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada satuan tugas yang menangani pelanggaran harga pangan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan sekaligus memastikan distribusi produk daging tetap sesuai dengan kebijakan pemerintah. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat agar pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
Selain isu harga daging kerbau impor, kenaikan harga daging sapi segar di pasar juga menjadi sorotan. Dalam beberapa laporan pemantauan pasar, harga daging sapi bahkan telah melampaui batas harga acuan yang ditetapkan untuk konsumen.
Pengawasan Harga Daging Di Pasar
Pemerintah membantah adanya praktik penjualan daging kerbau yang melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) konsumen sebesar Rp80.000 per kilogram. Kementerian Pertanian juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan pedagang yang menjual produk tersebut di atas harga acuan kepada Satgas Saber Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan milik Badan Pangan Nasional.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran harga di pasar.
“Kalau ada toko yang menjual daging kerbau beku tidak sesuai HAP, laporkan saja ke tim Satgas Saber. Biar mereka ditangkap,” tegas Dijen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap kritik dari sejumlah pelaku usaha yang menilai pemerintah tidak konsisten dalam mengawasi harga daging di pasar.
Di sisi lain, harga daging sapi segar di sejumlah pasar dilaporkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Harga jual bahkan telah mencapai kisaran Rp140.000 hingga Rp150.000 per kilogram di tingkat konsumen.
Kritik Pedagang Terhadap Pengawasan Pemerintah
Perdebatan mengenai harga daging muncul setelah Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Organisasi tersebut menilai pengawasan harga pangan belum berjalan secara adil, terutama dalam kasus daging kerbau impor.
Ketua Umum JAPPDI, Asnawi, menilai pemerintah terlalu longgar dalam mengawasi harga penjualan daging kerbau impor di pasar.
“Pemerintah berlaku tidak adil dalam melakukan pengawasan harga pangan, terutama daging sapi. Daging kerbau impor yang harganya sudah melambung dan melanggar peraturan Badan Pangan Nasional malah dibiarkan saja,” kata Ketua Umum JAPPDI.
Klaim tersebut terlihat dari pantauan harga di Panel Harga Badan Pangan Nasional. Berdasarkan data pada Kamis, harga rata-rata daging kerbau beku tercatat mencapai Rp114.385 per kilogram.
Angka tersebut hampir 43 persen lebih tinggi dibandingkan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp80.000 per kilogram. Sementara itu, rata-rata harga daging sapi murni juga telah mencapai batas atas HAP di tingkat konsumen sebesar Rp140.000 per kilogram.
Perbedaan harga di pasar tersebut menjadi salah satu pemicu polemik antara pemerintah dan pelaku usaha di sektor perdagangan daging.
Distribusi Daging Kerbau Program Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa daging kerbau dengan harga terjangkau sebenarnya tetap tersedia di pasar. Produk tersebut umumnya dijual di kios atau toko tertentu yang memiliki tanda khusus sebagai bagian dari program pemerintah.
Menurut Agung Suganda, daging kerbau beku dengan harga sesuai HAP biasanya dijual di kios yang memasang spanduk atau penanda khusus mengenai program daging kerbau terjangkau.
“Daging kerbau beku ini biasanya dijual di kios-kios yang punya spanduk atau tulisan harga daging kerbau terjangkau,” kata Agung.
Salah satu contoh spanduk tersebut terlihat di jaringan Toko Daging Nusantara yang mengumumkan penjualan daging kerbau beku program pemerintah dengan harga Rp79.900 per kilogram.
Namun, harga tersebut tidak ditemukan di dalam toko yang berada di Pasar Rebo, Cipayung, Jakarta Timur. Produk yang tersedia justru memiliki harga lebih tinggi dibandingkan harga acuan pemerintah.
Di lokasi tersebut, produk Daging Kerbau Kita dijual dengan harga Rp101.000 per kilogram. Sementara produk yang paling murah adalah daging kerbau trimming dalam kemasan yang dijual dengan harga Rp96.000 per kilogram, meskipun masih berada di atas HAP.
Perbedaan harga ini menunjukkan adanya variasi harga di tingkat ritel yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Tanggapan BUMN Dan Rencana Pemanggilan
Bantahan mengenai tingginya harga daging kerbau juga disampaikan oleh Direktur Utama PT Berdikari, Maryadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menjual daging kerbau beku di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak ada itu kami jual daging kerbau beku di atas Rp80.000/kg,” ujar dia.
Maryadi menjelaskan bahwa pihaknya bahkan sempat menghubungi Ketua Umum JAPPDI untuk meminta klarifikasi terkait klaim harga tersebut.
“Jadi, sempet ditelepon oleh staf saya dan Pak Asnawi sampai minta maaf. Jadi, tidak ada itu harga seperti yang dikatakan,” tandasnya.
Untuk meredam polemik yang berkembang, pemerintah berencana melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam distribusi daging impor. Dirjen PKH Agung Suganda menyampaikan bahwa Badan Pangan Nasional akan memanggil perusahaan yang ditugaskan mengimpor daging sapi dan kerbau.
“Besok BUMN yang ditugaskan untuk impor daging sapi dan kerbau akan dipanggil Bapanas. Pertama Berdikari dulu, nanti berikutnya PT PPI. Tapi masih menunggu telepon deputi,” ungkapnya.
Namun, ketika informasi tersebut dikonfirmasi kepada Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy, ia mengaku belum menerima informasi terkait rencana pemanggilan tersebut.
“Saya belum dapat informasi tentang itu, dan saya malah baru tahu dari Anda,” katanya melalui pesan WhatsApp.